ukkpharmaui

PENGUJIAN

HALAL

Pengujian Halal

Penjaminan halal suatu produk pangan dilakukan melalui sertifikasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi sesuai kriteria halal dan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk, baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja maupun lingkungan produksi. Salah satu prinsip pemeriksaan dalam sertifikasi halal adalah autentifikasi melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak terjadinya kontaminasi dan pencampuran bahan haram maupun pemalsuan produk menggunakan bahan haram.

Layanan Laboratorium

Laboratorium Kimia Umum pada Komoditi Pangan di Laboratorium Sucofindo memiliki teknologi tinggi yang mampu menjalankan pengujian Biologi Molekular dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi DNA babi. Sementara peralatan Gas Chromatography yang ada di Laboratorium Instrumen Kimia Umum Laboratorium Sucofindo mampu mendeteksi kandungan zat alkohol atau ethanol yang merupakan bahan terlarang pada persyaratan pada Produk Halal dengan spesifikasi tidak lebih dari 0,5%.

Mengapa tak perlu meragukan hasil uji laboratoirum di Sucofindo? Hal tersebut dikarenakan Laboratorium Sucofindo telah dilengkapi dengan berbagai peralatan uji berteknologi mutakhir, presisi tinggi, handal dan akurat, antara lain:

Digital Droplet Polymerase Chain Reaction (PCR)- DNA and RNA analysis.
Fourier Transform Infra Red (FTIR)
Liquid Chromatography Triple quadrupole Spectrometry mass (LC-MS-MS).
Gas Chromatography Triple quadrupole Spectrometry mass (GC-MS-MS).
Ultra High Performance Liquid Chromatography (UPLC)
Berbagai pengujian di Laboratorium Sucofindo, selain bertujuan untuk mendeteksi adanya kandungan DNA Babi pada sampel makanan dan minuman, juga bertujuan untuk menguji mutu dan keamanannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk pengembangan auditor halal.
Chat Kami
UKKPharmaUI
Hello
Apa ada yang bisa kami bantu ?