Untuk memenuhi pelayanan pada masyarakat, Fakultas Farmasi Universitas Indonesia sebagai salah satu institusi pendidikan negeri yang terakreditasi A, menyediakan para pakar yang ahli dan berpengalaman serta peralatan laboratorium yang modern untuk membantu industri farmasi dan masyarakat. Sejalan dengan semakin meningkatnya tugas pokok dan fungsi yang diemban, maka Fakultas Farmasi UI melalui Keputusan Dekan Nomor:008/UN2.F15.D/HKP.02.04/2014 membentuk Laboratorium Fakultas Farmasi Divisi Laboratorium Pelayanan Pengujian Mutu Fakultas Farmasi, kemudian melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2148/SK/R/UI/2022 tentang alih Bentuk Laboratorium Pelayanan Pengujian Mutu Fakultas Farmasi menjadi PharmaUI Sebagai Unit kerja khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarkat Universitas Indonesia. Laboratorium Pelayanan Pengujian Mutu Fakultas Farmasi telah mendapatkan sertifikasi dari KOmite Akreditasi Nasional (KAN) Sebagai Laboratorium Penguji sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 |
Untuk kontrol kualitas produk pada tahap sebelum, selama dan setelah proses produksi Memenuhi peraturan pemerintah khususnya terkait keamanan registrasi obat Tradisional,Suplemen, Makanan dan kosmetik BPOM, Kemenkes, Kementan dan lainnya) Penelitian dan pengembangan metode analisis
– Obat Tradisional Sediaan Tablet, kapsul, cairan, serbuk, rajangan | – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga |
– Suplemen kesehatan SediaanTablet, kapsul, cairan, serbuk | – Bahan Baku Farmasi |
– Kosmetik | – Bahan Alam |
– Makanan | – Obat Hewan dan Tanaman |
– Desinfectan | – Suplemen Hewan dan Tanaman |
– Sanitizer | – Sediaan Klinis |
Laboratorium Instrumen yang dilengkapi dengan : GC (Gas Chromatography), GC-MS ,HPLC (High Pressure Liquid Chromatography, AAS (Atomic Absorption Spectrophotometer), UV/Vis Spectrophotometer, FTIR, RT-PCR
1. Laboratorium Kimia |
2. Laboratorium Mikrobiologi |
3. Laboratorium Farmakologi dan Toksikologi |
Pelanggan menginformasikan jenis produk dan parameter pengujian kepada Administrasi laboratorium secara langsung atau melalui email ppm@farmasi.ui.ac.id atau melalui wa Link. Pelanggan mendapatkan penawaran atau informasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan analisis. Untuk informasi tarif pengujian lainnya dapat dilihat pada halaman tarif pengujian
Apabila penawaran harga sudah disetujui, pelanggan melakukan konfirmasi dengan melampirkan po, surat pengantar pengujian, fc npwp perusahaan, Surat keterangan terdaftar pajak (SKT) dan surat Pengukuhan perusahaan kena pajak (SKKP) kepada kami melalui email, wa atau datang langsung. Sampel akan diproses setelah biaya dibayar lunas dimuka atau sesuai dengan kesepakatan (surat perjanjian kerjasama/formulir permohonan pengujian). Konfirmasi pembayaran dengan melampirkan bukti transfer melalui email atau WA 081382438787
Pelanggan menyiapkan Sampel sesuai kebutuhan yang tercantum pada penawaran. Siapkan Sampel pada kemasan yang baik untuk menghindari kerusakan selama pengiriman/penyimpanan. Berikan kode/nama Sampel pada kemasan yang sesuai untu memudahkan. Pelanggan wajib menginformasikan nomor WA dan alamat email untuk mendapatkan informasi progress pengujian dan pengiriman SHU. identifikasi sampel di laboratorium.
Alamat pengiriman sampel : Gedung Program Pascasarjana dan Profesi Apoteker
Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Lt. 1
Kampus UI, Depok 16424
T. 021-78849003 ext.109 / CP : Ibu Vindy Meryana (0877-7097-1662
Administrasi akan memproses sampel uji yang telah memenuhi syarat pada sesuai form permohonan Pengujian.
Lama penyelesaian proses pengujian 10-15 hari kerja
Laboratorium menerbitkan hardcopy Sertifikat Hasil Uji (SHU)
Laboratorium menerbitkan Softcopy Sertifikat Hasil Uji (SHU) yang dapat diakses melalui QR code yang tercantum Pada sertifikat hasil Uji (SHU)
SHU. Kuitansi, Faktur pajak dapat dikrimkan melalui jasa kurir ke pelanggan
Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella, Clostridium, Entrobakterium) | |||
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd) | |||
Uji Kadar Air | |||
Uji Keseragaman Bobot | |||
Uji Waktu Hancur | |||
Uji Bahan Kimia Obat | |||
Uji Identintifikasi Afla toksin |
Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella, Clostridium, Entrobakterium)
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd)
Uji Kadar Air
Uji Keseragaman Bobot
Uji Bahan Kimia Obat
Uji Identintifikasi Afla toksin
Kebutuhan Sampel =30 sachet/ 100 gram
Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella, Clostridium, Entrobakterium) | |||
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd) | |||
Uji pH | |||
Uji Bobot Jenis | |||
Uji kadar Zat Aktif (Tergantuk komposisi produk) |
Penambahan Item Uji |
Uji identifikasi sibutramin HCl Untuk kegunaan OT melangsingkan tubuh |
Uji identifikasi kloramfenikol untuk sediaan madu atau royal jelly |
Uji Identifikasi Sildenafil sitrat, Tadalafit sitrat, Vardenafil sitrat untuk kegunaan OT stamina Pria |
Uji toksisitas akut |
Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella) | |||
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd) | |||
Uji Kadar Air | |||
Uji Keseragaman Bobot | |||
Uji Waktu Hancur | |||
Uji kadar Zat Aktif (Tergantuk komposisi produk) |
Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella) | |||
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd) | |||
Uji Kadar Air | |||
Uji Keseragaman Bobot | |||
Uji kadar Zat Aktif (Tergantuk komposisi produk) |
Pemerian (Rasa, Bau , warna) | |||
Kadar air | |||
Kadar abu | |||
Kadar gula (sukrosa) | |||
pemanis (sakarin, siklamat) | |||
pewarna | |||
Logam Berat (Pb, Cu, Zn, Sn, As) | |||
Mikrobiologi (ALT, Coliform) |
Pemerian (Rasa, Bau , warna) | |||
Kadar air | |||
Kadar abu | |||
Kadar lemak | |||
Protein | |||
Logam Berat (Pb, Cu, Zn, Sn, As) | |||
Mikrobiologi (ALT, Coliform,patogen, KK) |
Uji kadar Zat aktif | |||
Uji daya bunuh kuman | |||
Uji Viskositas | |||
Uji pH | |||
Uji Bobot Jenis | |||
Uji stabilitas Dipercepat 6 bulan (Masa kadaluarsa) | |||
Uji stabilitas Dipercepat 6 bulan (Masa kadaluarsa) |
Uji kadar Zat aktif | |||
Uji daya bunuh kuman | |||
Uji Viskositas | |||
Uji pH | |||
Uji Bobot Jenis | |||
Uji Koefesien Fenol | |||
Uji stabilitas Dipercepat 6 bulan (Masa kadaluarsa) |
Pelanggan wajib memahami alur dan ketentuan layanan pengujian |
Pembayaran lunas dimuka atau sesuai kesepakatan (Form Permohonan Pengujian) |
Melengkapi dokumen dan data sebagai berikut: |
1. Data perusahaan |
2. fc npwp perusahaan, Surat keterangan terdaftar pajak (SKT) dan surat Pengukuhan perusahaan kena pajak (SKKP) |
3. Nomor WA dan email |
4. Nama Sampel, merk dan jumlah sampel yang dikirimkan |
5. Parameter yang akan diuji |
6. Tanda tangan pelanggan |
Menyediakan Sampel sesuai dengan ketentuan. Jika sampel yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan atau standar harus dengan persetujuan laboratorium dan tidak bisa mengajukan pengujian ulang / komplain |
Ya. Laboratorium kami sudah terakreditasi KAN sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 |
Pelanggan bisa datang langsung ke Laboratorium PPM atau sampel dikirim via ekspedisi. Persyaratan pengujian bisa dicek di (link) dan ketentuan pengujian bisa di cek (link) |
10-15 Hari Kerja/sesuai kesepakatan |
Pelanggan menyerahkan/mengirimkan sampel sesuai dengan jumlah yang diminta pada penawaran harga pengujian. Jika sampel yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan atau standar harus dengan persetujuan laboratorium dan tidak bisa mengajukan pengujian ulang / komplain. |
Sampel akan kami simpan dahulu. Tersedia lemari pendingin dan lemari kering. Namun kami tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan atau penurunan kualitas dari sampel. Masa penyimpanan sampel yang belum dibayar maksimal 2 bulan. Jika lewat dari itu akan kami musnahkan. |
Ya bisa. Tetapi untuk beberapa pengujian dengan metode internal tidak bisa dibagikan |
Bisa tetapi akan dikenakan biaya untuk parameter yang sudah dikerjakan. Pelanggan bisa mengirimkan permohonan pembatalan |
Bisa. Kami bisa uji ulang apabila sampel arsip tersedia dan maksimal 1 bulan sejak tanggal terbit sertifikat Hasil Uji dan dikenai biaya pengujian |
Revisi administrasi penulisan sertifikat bisa dilakukan maksimal 12 bulan dari tanggal terbit Lembar Hasil Uji. Pelanggan dikenakan biaya revisi sebesar Rp50.000/SHU apabila revisi atas permintaan pelanggan. Revisi tidak dikenakan biaya apabila kesalahan penulisan dari pihak Laboratorium PPM. |
Proses revisi SHU 3 hari kerja |