ukkpharmaui

PENGUJIAN

LABORATORIUM

Untuk memenuhi pelayanan pada masyarakat, Fakultas Farmasi Universitas Indonesia sebagai salah satu institusi pendidikan negeri yang terakreditasi A, menyediakan para pakar yang ahli dan berpengalaman serta peralatan laboratorium yang modern untuk membantu industri farmasi dan masyarakat. Sejalan dengan semakin meningkatnya tugas pokok dan fungsi yang diemban, maka Fakultas Farmasi UI melalui Keputusan Dekan Nomor:008/UN2.F15.D/HKP.02.04/2014 membentuk Laboratorium Fakultas Farmasi  Divisi Laboratorium Pelayanan Pengujian Mutu Fakultas Farmasi, kemudian melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2148/SK/R/UI/2022 tentang alih Bentuk Laboratorium Pelayanan Pengujian Mutu Fakultas Farmasi menjadi PharmaUI Sebagai Unit kerja khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarkat Universitas Indonesia.   Laboratorium Pelayanan Pengujian Mutu Fakultas Farmasi telah mendapatkan sertifikasi dari KOmite Akreditasi Nasional (KAN) Sebagai Laboratorium Penguji sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017

Tujuan Pengujian Mutu dan Keamanan: 

Untuk kontrol kualitas produk pada tahap sebelum, selama dan setelah proses produksi Memenuhi peraturan pemerintah khususnya terkait keamanan registrasi obat Tradisional,Suplemen, Makanan dan kosmetik BPOM, Kemenkes, Kementan dan lainnya) Penelitian dan pengembangan metode analisis

Ruang Lingkup :

– Obat Tradisional Sediaan Tablet, kapsul, cairan, serbuk, rajangan– Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
– Suplemen kesehatan SediaanTablet, kapsul, cairan, serbuk– Bahan Baku  Farmasi
– Kosmetik– Bahan Alam
– Makanan– Obat Hewan dan Tanaman
– Desinfectan– Suplemen Hewan dan Tanaman
– Sanitizer– Sediaan Klinis 

Laboratorium Instrumen yang dilengkapi dengan : GC (Gas Chromatography), GC-MS ,HPLC (High Pressure Liquid Chromatography, AAS (Atomic Absorption Spectrophotometer), UV/Vis Spectrophotometer, FTIR, RT-PCR

1. Laboratorium Kimia
2. Laboratorium Mikrobiologi
3. Laboratorium Farmakologi dan Toksikologi

SOP Pelayanan

Pelanggan menginformasikan jenis produk dan parameter pengujian kepada Administrasi laboratorium secara langsung atau melalui email ppm@farmasi.ui.ac.id atau melalui wa Link. Pelanggan mendapatkan penawaran atau informasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan analisis. Untuk informasi tarif pengujian lainnya dapat dilihat pada halaman tarif pengujian

Apabila penawaran harga sudah disetujui, pelanggan melakukan konfirmasi dengan melampirkan po, surat pengantar pengujian, fc npwp perusahaan, Surat keterangan terdaftar pajak (SKT) dan surat Pengukuhan perusahaan kena pajak (SKKP) kepada kami melalui email, wa atau datang langsung. Sampel akan diproses setelah biaya dibayar lunas dimuka atau sesuai dengan kesepakatan (surat perjanjian kerjasama/formulir permohonan pengujian). Konfirmasi pembayaran dengan melampirkan bukti transfer melalui  email atau WA 081382438787

Pelanggan menyiapkan Sampel sesuai kebutuhan yang tercantum pada penawaran. Siapkan Sampel pada kemasan yang baik untuk menghindari kerusakan selama pengiriman/penyimpanan. Berikan kode/nama Sampel pada kemasan yang sesuai untu memudahkan. Pelanggan wajib menginformasikan nomor WA dan alamat email untuk mendapatkan informasi progress pengujian dan pengiriman SHU.  identifikasi sampel di laboratorium.
Alamat pengiriman sampel : Gedung Program Pascasarjana dan Profesi Apoteker
Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Lt. 1
Kampus UI, Depok 16424
T. 021-78849003 ext.109 / CP : Ibu Vindy Meryana (0877-7097-1662

Administrasi akan memproses sampel uji yang telah memenuhi syarat pada sesuai form permohonan Pengujian.
Lama penyelesaian proses pengujian 10-15 hari kerja

Laboratorium menerbitkan hardcopy Sertifikat Hasil Uji (SHU)
Laboratorium menerbitkan Softcopy Sertifikat Hasil Uji (SHU) yang dapat diakses melalui QR code yang tercantum Pada sertifikat hasil Uji (SHU)
SHU. Kuitansi, Faktur pajak dapat dikrimkan melalui jasa kurir ke pelanggan

Paket Harga Uji LAB PPM

Ruang Lingkup :

Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella, Clostridium, Entrobakterium)
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd)
Uji Kadar Air
Uji Keseragaman Bobot
Uji Waktu Hancur
Uji Bahan Kimia Obat
Uji Identintifikasi Afla toksin

Sampel Obat Tradisional Serbuk/rajangan

Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella, Clostridium, Entrobakterium)
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd)
Uji Kadar Air
Uji Keseragaman Bobot
Uji Bahan Kimia Obat
Uji Identintifikasi Afla toksin
Kebutuhan Sampel =30 sachet/ 100 gram

Sampel Obat Tradisional Cairan Obat Luar

Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella, Clostridium, Entrobakterium)
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd)
Uji pH
Uji Bobot Jenis
Uji kadar Zat Aktif (Tergantuk komposisi produk)
Penambahan Item Uji 
Uji identifikasi sibutramin HCl Untuk kegunaan OT melangsingkan tubuh
Uji identifikasi kloramfenikol untuk sediaan madu atau royal jelly
Uji Identifikasi Sildenafil sitrat, Tadalafit sitrat, Vardenafil sitrat untuk kegunaan OT stamina Pria
Uji toksisitas akut

Sampel Suplemen Kapsul/Tablet

Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella)
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd)
Uji Kadar Air
Uji Keseragaman Bobot
Uji Waktu Hancur
Uji kadar Zat Aktif (Tergantuk komposisi produk)

Sampel Obat Suplemen Serbuk/rajangan

Uji Cemaran Mikrobiologi (Patogen, Alt, KK, Shigella)
Uji Cemaran Logam Berat (Pb, Hg, As, Cd)
Uji Kadar Air
Uji Keseragaman Bobot
Uji kadar Zat Aktif (Tergantuk komposisi produk)

 

Sampel Minuman

Pemerian (Rasa, Bau , warna)
Kadar air
Kadar abu
Kadar gula (sukrosa)
pemanis (sakarin, siklamat)
pewarna
Logam Berat (Pb, Cu, Zn, Sn, As)
Mikrobiologi (ALT, Coliform)

Sampel Biskuit

Pemerian (Rasa, Bau , warna)
Kadar air
Kadar abu
Kadar  lemak
Protein
Logam Berat (Pb, Cu, Zn, Sn, As)
Mikrobiologi (ALT, Coliform,patogen, KK)

Sampel PIRT (antiseptik, disinfektan, handsanitizer)

Uji kadar Zat aktif
Uji daya bunuh kuman
Uji Viskositas
Uji pH
Uji Bobot Jenis
Uji stabilitas Dipercepat 6 bulan (Masa kadaluarsa)
Uji stabilitas Dipercepat 6 bulan (Masa kadaluarsa)

Sampel PIRT (Pembersih peralatan dapur, kaca, lantai, porselen, keramik, logam, mebel, karpet)

Uji kadar Zat aktif
Uji daya bunuh kuman
Uji Viskositas
Uji pH
Uji Bobot Jenis
Uji Koefesien Fenol
Uji stabilitas Dipercepat 6 bulan (Masa kadaluarsa)

PERSYARATAN PENGUJIAN

Pelanggan wajib  memahami alur dan ketentuan layanan pengujian
Pembayaran lunas dimuka atau sesuai kesepakatan (Form Permohonan Pengujian)
Melengkapi dokumen dan data sebagai berikut:
 
1. Data perusahaan
2. fc npwp perusahaan,  Surat keterangan terdaftar pajak (SKT) dan surat Pengukuhan  perusahaan kena pajak  (SKKP)
3. Nomor WA dan email 
4. Nama Sampel, merk dan jumlah sampel yang dikirimkan 
5. Parameter yang akan diuji
6. Tanda tangan pelanggan
 
Menyediakan Sampel sesuai dengan ketentuan. Jika sampel yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan atau standar harus dengan persetujuan laboratorium dan tidak bisa mengajukan pengujian ulang / komplain

FAQ PENGUJIAN

Ya. Laboratorium kami sudah terakreditasi KAN sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017
Pelanggan bisa datang langsung ke Laboratorium PPM atau sampel dikirim via ekspedisi. Persyaratan pengujian bisa dicek di (link) dan ketentuan pengujian bisa di cek (link)
10-15 Hari Kerja/sesuai kesepakatan
Pelanggan menyerahkan/mengirimkan sampel sesuai dengan jumlah yang diminta pada penawaran harga pengujian. Jika sampel yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan atau standar harus dengan persetujuan laboratorium dan tidak bisa mengajukan pengujian ulang / komplain.
Sampel akan kami simpan dahulu. Tersedia lemari pendingin dan lemari kering. Namun kami tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan atau penurunan kualitas dari sampel. Masa penyimpanan sampel yang belum dibayar maksimal 2 bulan. Jika lewat dari itu akan kami musnahkan.
Ya bisa. Tetapi untuk beberapa pengujian dengan metode internal tidak bisa dibagikan
Bisa tetapi akan dikenakan biaya untuk parameter yang sudah dikerjakan. Pelanggan bisa mengirimkan permohonan pembatalan 
Bisa. Kami bisa uji ulang apabila sampel arsip tersedia dan maksimal 1 bulan sejak tanggal terbit sertifikat Hasil Uji dan dikenai biaya pengujian
Revisi administrasi penulisan sertifikat bisa dilakukan maksimal 12 bulan dari tanggal terbit Lembar Hasil Uji. Pelanggan dikenakan biaya revisi sebesar Rp50.000/SHU apabila revisi atas permintaan pelanggan. Revisi tidak dikenakan biaya apabila kesalahan penulisan dari pihak Laboratorium PPM.
Proses revisi SHU 3 hari kerja
Chat Kami
UKKPharmaUI
Hello
Apa ada yang bisa kami bantu ?